LBH Sakti
Purworejo didirikan dengan kegiatan sebagai berikut :
1.
Memberikan
Pelayanan Bantuan Hukum
2.
Memberikan
Penyuluhan dan konsultasi hukum kepada masyarakat
3.
Pengembangan
lembaga swadaya masyarakat
4.
Perlindungan
dan pendampingan, pembelaan dan bantuan hukum baik perkara pidana maupun
perdata, sipil ataupun militer.
Ruang lingkup
kerja LBH SAKTI adalah :
1. Konsultasi Hukum
Diberikan kepada setiap kelompok
masyarakat yang membutuhkan nasehat
hukum untuk semua jenis perkara/kasus,
baik pidana ataupun perdata.
2. Pendampingan kasus
Dilakukan terhadap kasus yang
memenuhi klasifikasi sebagai berikut
:
·
Konflik
tidak hanya menyangkut pada kepentingan individual, tetapi juga kepentingan
kelompok masyarakat.
·
Memiliki
prospek bagi pengembangan dan pembaharuan hukum yang lebih memihak kepada
masyarakat.
Adapun jenis dari kasus yang didampingi oleh LBH Sakti adalah sebagai berikut :
Kasus Perdata :
Berkaitan dengan sengketa keperdataan seperti Yayasan, hutang piutang, perjanjian, hukum keluarga, dan lain-lain dan lebih mengutamakan penyelesaian secara mediasi.
Kasus Pidana :
Berkaitan dengan pendampingan pelaku dan korban tindak pidana dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun lebih mengedepankan upaya restorative justice.
Kasus pertanahan :
Berkaitan dengan pemerataan
sumberdaya ekonomi, terutama
masyarakat yang sebagian besar masih tergantung pada sektor pertanian, dan juga hak waris.
Kasus lingkungan hidup :
Berkaitan
dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat
dan baik (right to decent environment).
Kasus perburuhan :
Berkaitan
dengan akses sebagian besar kelompok masyarakat
(buruh) yang tidak berdaya terhadap sumber daya
ekonomi.
Kasus hak sipil dan politik :
Berkaitan dengan
peningkatan posisi & akses masyarakat
(society) dalam hubungannya dengan negara (state).
Kasus Anak & Perempuan
Berkaitan dengan ekspolitasi,
tindak kekerasan, diskriminasi terhadap anak & perempuan
3. Pendidikan & Pengorganisasian
Pendidikan & Pengorganisasian
merupakan bagian kerja advokasi LBH Sakti
Purworejo yang bertujuan untuk meningkatkan
kapasitas hukum dan posisi tawar masyarakat dalam
mendorong kebijakan yang berkeadilan maupun dalam menghadapi berbagai perasalahan hukum yang mereka hadapi.