Berita

LBH SAKTI MENJADI PEMATERI PEMBEKALAN SEKOLAH PAMONG

Purworejo — Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 pukul 08.00 WIB bertempat di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Rajawali Purworejo yang berlokasi di Jl. Gajah Mada No.KM. 7, Dukuh, Dukuhrejo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah telah di selenggarakan sekolah pamong pendidikan dasar perangkat desa kabupaten Purworejo sesi 3 diselenggarakan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).Sambutan pertama oleh ketua panitia Anjas Prasetya menyampaikan bahwa dalam pembekalan perangkat desa tahun ini ada 271 perangkat desa yang terdaftar terdiri dari jabatan sekertaris desa, kaur umum, kaur perencanaan, kaur pelayanan, kaur keuangan, kasi kesra, kasi pemerintahan dan kepala dusun.Sambutan kedua oleh direktur LBH Sakti K.A Dewa Antara, S.H. menyampaikan mengenai modal dasar moral perangkat desa dan ketaatan hukum perangkat desa, dalam pemaparanya dismpaikan mengenai perangkat desa harus harus dekat dengan masyarakat, memiliki intelektualitas, memiliki integritas, loyalitas, taat terhadap hukum serta hal-hal mengenai pelanggaran hukum yang dapat berakibat pemberhentian atau pemecatan perangkat desa. Sambutan ketiga oleh ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Erwan Widi Ashari menyampaikan mengenai sejarah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), pentingnya sekolah pamong pendidikan dasar perangkat desa kabupaten Purworejo untuk meningkatkan kualitas perangkat desa di kabupaten Purworejo, kemudian ketua PPDI menyampaikan kepada perangkat desa untuk berhati-hati dalam bersikap seperti tidak boleh terlibat langsung dengan politik, menjaga nama baik PPDI, peka terhadap masyarakat dan yang terakhir ketua PPDI menyampaikan mengenai kerja sama PPDI dengan LBH sakti guna untuk memperdalam pengetahuan hukum perangkat desa di kabupaten purworejo serta untuk membantu penyelesaian permasalah hukum yang dihadapi oleh Perangkat desa di kabupaten Purworejo.


Published: Jun 08, 2026 03:26 AM
By: Adminstrator Admin
SMA Negeri 7 Purworejo dan LBH Sakti Purworejo Menandatangani MoU untuk Mendukung Terwujudnya Sekolah Ramah Anak

Purworejo – SMA Negeri 7 Purworejo resmi menjalin kerja sama dengan LBH Sakti Purworejo melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka mendukung program Sekolah Ramah Anak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan SMA N 7 Purworejo pada Selasa (19/5/2026).Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala SMA N 7 Purworejo, Heri Peni Sri Pamedar, S.Pd., M.Pd., M.Eng, bersama Direktur LBH Sakti Purworejo, K.A. Dewa Antara, S.H.Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari pihak SMA N 7 Purworejo, A. Muzaki, S.Pd., M.Eng. selaku pelopor kegiatan lingkungan sekolah. Sementara dari pihak LBH Sakti Purworejo hadir Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I. selaku Divisi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat komitmen sekolah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari kekerasan dan perundungan. Selain itu, kolaborasi tersebut juga bertujuan memberikan edukasi hukum dan perlindungan anak bagi seluruh warga sekolah.Kepala SMA N 7 Purworejo, Heri Peni Sri Pamedar, menyampaikan bahwa program Sekolah Ramah Anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga hukum dan masyarakat.“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum, membangun budaya sekolah yang positif, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi peserta didik,” ujarnya.Sementara itu, Direktur LBH Sakti Purworejo, K.A. Dewa Antara, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung program pendampingan hukum, sosialisasi perlindungan anak, hingga pencegahan bullying di lingkungan sekolah.“Anak-anak harus mendapatkan ruang belajar yang aman dan nyaman. Kami siap bersinergi dengan sekolah untuk mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang humanis dan berkeadilan,” katanya.Dalam kesempatan tersebut, A. Muzaki, S.Pd., M.Eng. menyampaikan bahwa lingkungan sekolah yang sehat dan ramah anak menjadi fondasi penting dalam membangun karakter peserta didik.“Sekolah ramah anak tidak hanya berbicara tentang fasilitas, tetapi juga budaya sekolah yang peduli, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang siswa secara menyeluruh. Kolaborasi ini menjadi langkah positif untuk memperkuat nilai-nilai tersebut,” ungkapnya.Sementara itu, Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I. menilai kerja sama antara institusi pendidikan dan lembaga bantuan hukum sangat penting dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.“Kami berharap melalui pendampingan, edukasi, dan pengabdian kepada masyarakat, siswa dapat memahami hak dan kewajiban mereka serta memiliki keberanian untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan saling menghormati,” tuturnya.Melalui MoU tersebut, kedua pihak sepakat untuk melaksanakan berbagai kegiatan edukatif, penyuluhan hukum, penguatan karakter, serta pendampingan terkait perlindungan anak dan hak-hak peserta didik. Dengan adanya kerja sama ini, SMA N 7 Purworejo diharapkan semakin mampu menjadi sekolah yang ramah anak, berkarakter, dan mampu menciptakan suasana belajar yang mendukung tumbuh kembang siswa secara optimal.


Published: May 19, 2026 07:26 AM
By: Adminstrator Admin
Peran Orang Tua dalam Meningkatkan Pemahaman Hukum Perkawinan pada Remaja Penyuluhan Hukum LBH Sakti di Desa Sukomanah

Purworejo — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti bekerja sama dengan Kementerian Hukum serta Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) Desa Sukomanah, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, menggelar penyuluhan hukum dengan tema “Peran Orang Tua dalam Meningkatkan Pemahaman Hukum Perkawinan pada Remaja.” Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman kepada remaja terkait pentingnya kesiapan dan aturan dalam perkawinan.Hadir sebagai narasumber, Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I. dan Fitrotul Khasanah, L.C., M.H., yang merupakan dosen Hukum Keluarga di IAIAN Nawawi Purworejo sekaligus berprofesi sebagai advokat. Dalam penyampaiannya, para pemateri menegaskan bahwa orang tua memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada anak, terutama terkait batas usia perkawinan, hak dan kewajiban dalam rumah tangga, serta risiko hukum dan sosial dari pernikahan dini.“Orang tua harus aktif membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, sehingga mereka memiliki pemahaman yang benar sebelum mengambil keputusan besar seperti perkawinan,” ujar Dr. Hari Widiyanto.Senada dengan itu, Fitrotul Khasanah menjelaskan bahwa pemahaman hukum perkawinan tidak hanya berkaitan dengan aturan tertulis, tetapi juga kesiapan mental, ekonomi, dan sosial. Ia juga mendorong orang tua untuk terus mendampingi dan mengarahkan anak agar tidak terjebak pada keputusan yang merugikan di masa depan.Kegiatan ini diinisiasi oleh paralegal Posbankumdes, yakni Nurul Sa'adah dan Topo Pandoyo, yang berkomitmen memperkuat akses keadilan di tingkat desa. Penyuluhan dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat, anggota PKK, serta perangkat desa yang menunjukkan antusiasme tinggi selama kegiatan berlangsung.Kepala Desa Sukomanah, Sarwono, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Ia menilai penyuluhan hukum sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya bagi para orang tua dalam mendidik anak-anak mereka.“Kami sangat bangga dan mengapresiasi kegiatan ini. Harapannya, masyarakat semakin sadar hukum dan para orang tua mampu membimbing anak-anaknya agar lebih siap dalam menghadapi kehidupan berumah tangga,” ungkapnya. Melalui kegiatan ini, LBH Sakti bersama para mitra berharap dapat terus mendorong terbentuknya masyarakat yang sadar hukum serta memperkuat peran keluarga sebagai fondasi utama dalam membangun generasi yang bertanggung jawab dan taat hukum.


Published: Apr 30, 2026 09:08 AM
By: Adminstrator Admin
LBH Sakti Gelar Penyuluhan Hukum “Bijak Dalam Bersosial Media” di Kelurahan Purworejo

Purworejo – Lembaga Bantuan Hukum Sakti bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Purworejo menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Bijak Dalam Bersosial Media” yang bertempat di Aula Kelurahan Purworejo.Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, khususnya dalam menghindari pelanggaran hukum digital yang semakin marak terjadi di era modern saat ini.Acara penyuluhan ini menghadirkan narasumber utama, Saptohadi, S.Pd., S.H., M.H., yang menyampaikan materi mengenai berbagai bentuk pelanggaran hukum di media sosial, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga konsekuensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Dalam pemaparannya, Saptohadi menekankan bahwa masyarakat harus lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi. “Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk berpikir sebelum memposting atau membagikan sesuatu,” ujarnyaKegiatan ini juga turut dihadiri oleh Dr. Hari Widiyanto, S.H. M.S.I (Dosen IAI AN-NAWAWI Purworejo) yang memberikan penguatan materi dari sudut pandang akademis dan praktik hukum di masyarakat. Ia menambahkan bahwa literasi digital menjadi kunci utama dalam mencegah masyarakat terjerat kasus hukum di dunia maya.Acara diinisiasi dan dipandu oleh moderator, M. Arbaah Mintaraga P, (Paralegal Posbankum Kelurahan Purworejo). Peserta yang hadir tampak antusias mengikuti kegiatan, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait permasalahan hukum yang sering terjadi di media sosial. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Purworejo dapat lebih memahami batasan-batasan hukum dalam bermedia sosial serta mampu menjadi pengguna media sosial yang cerdas, bijak, dan bertanggung jawab.Terimakasih yang sebesar-besarnya oleh Lurah Purworejo Muji Santoso, S.IP atas pelaksanaan Penyuluhan Hukum sehingga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, harapanya kegiatan seperti itu terus dilaksanakan secara contonie.


Published: Apr 17, 2026 07:47 AM
By: Adminstrator Admin
LBH Sakti Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah untuk Penguatan Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

Semarang, 05 Maret 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka memperkuat pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan akses keadilan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat.Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah konkret dalam mendukung pelaksanaan program bantuan hukum gratis sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin hak masyarakat tidak mampu untuk memperoleh pendampingan hukum secara cuma-cuma. Direktur LBH Sakti, KA. Dewa Antara, S.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.“Melalui kerja sama ini, LBH Sakti berkomitmen untuk terus memberikan layanan bantuan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat miskin atau tidak mampu, sehingga mereka tetap mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.Sementara itu, pihak Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah menyambut baik kerja sama tersebut. Program bantuan hukum gratis dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh keadilan di hadapan hukum.Kerja sama ini meliputi berbagai bentuk pelayanan bantuan hukum, antara lain pendampingan perkara litigasi di pengadilan, konsultasi hukum bagi masyarakat, penyuluhan hukum, serta advokasi terhadap masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara.Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara LBH Sakti dan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dapat semakin memperkuat sistem bantuan hukum di daerah serta memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan. Melalui kolaborasi ini pula, kedua pihak berharap terciptanya sistem pelayanan bantuan hukum yang lebih efektif, transparan, dan menjangkau masyarakat hingga ke lapisan paling bawah. Hal ini sejalan dengan semangat negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip equality before the law, yakni bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun sosial.


Published: Mar 07, 2026 04:39 AM
By: Adminstrator Admin
Purna Magang Mahasiswa Prodi Hukum UMPwr dari LBH Sakti Purworejo

Purworejo — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti secara resmi melepas tiga mahasiswa magang dari Universitas Muhammadiyah Purworejo yang telah menyelesaikan program magang di Lembaga Bantuan Hukum Sakti. Kegiatan pelepasan dilaksanakan di kantor LBH Sakti dan berlangsung dalam suasana khidmat serta penuh kekeluargaan, pada hari Rabu 25 Februari 2026.Program magang ini berada di bawah bimbingan dosen Ajeng Risnawati, S.H., M.M., sebagai bagian dari implementasi pembelajaran berbasis praktik bagi mahasiswa. Selama menjalani masa magang, para mahasiswa memperoleh pengalaman langsung di bidang bantuan hukum, antara lain melalui pendampingan perkara, penyusunan dokumen hukum, observasi proses persidangan, serta pelayanan konsultasi hukum kepada masyarakat.Direktur LBH Sakti, KA. Dewa Antara, S.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas semangat, kedisiplinan, dan tanggung jawab para mahasiswa magang selama mengikuti kegiatan di LBH Sakti. Menurutnya, kehadiran mahasiswa magang tidak hanya memberikan kontribusi positif bagi lembaga, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran nyata mengenai praktik hukum dan nilai-nilai keadilan sosial. “Melalui program magang ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu menginternalisasi etika profesi, kepekaan sosial, serta peran strategis lembaga bantuan hukum dalam melayani masyarakat,” ujar Direktur LBH Sakti.Para mahasiswa magang Universitas Muhammadiyah Purworejo menyampaikan rasa terima kasih atas bimbingan, arahan, dan pengalaman berharga yang diperoleh selama magang. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal penting dalam pengembangan kompetensi akademik dan profesional di masa mendatang. Dengan berakhirnya program magang ini, LBH Sakti berharap kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Purworejo dapat terus terjalin dan berkembang, guna memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat.


Published: Feb 26, 2026 05:18 AM
By: Adminstrator Admin
Dinas P3A PMD Purworejo Jalin MoU dengan LBH SAKTI untuk Bantuan Pendampingan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Purworejo – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas P3A PMD) Kabupaten Purworejo secara resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SAKTI Purworejo melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), dalam rangka bantuan Pemdampingan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, pada Jum'at 06 Februari 2026.Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala DP3APMD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, A.P., M.Si., dengan Kepala/Direktur LBH SAKTI Kusuma Arum Dewa Antara, S.H. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan.Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam memahami dan memperjuangkan hak-haknya.Kepala DP3APMD Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem perlindungan yang responsif, inklusif, dan berpihak pada kelompok rentan. Sinergi dengan LBH SAKTI diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan program-program perlindungan di tingkat lokal. Sementara itu, Direktur LBH SAKTI Purworejo menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan layanan bantuan hukum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan. Dengan ditandatanganinya MoU ini, DP3APMD Kabupaten Purworejo dan LBH SAKTI Purworejo berharap dapat membangun kolaborasi yang efektif demi terwujudnya masyarakat yang berdaya, terlindungi secara hukum, dan sadar akan hak serta kewajibannya.


Published: Feb 06, 2026 08:15 AM
By: Adminstrator Admin
LBH Sakti Gelar Diskusi “Makna Keadilan Dari Perspektif Praktik Bantuan Hukum” Bersama Mahasiswa Magang dari UAJ Yogyakarta Dan UM Purworejo.

Purworejo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti Purworejo menggelar diskusi dengan tema “Makna Keadilan Dari Perspektif Praktik Bantuan Hukum”  bersama Advokat LBH Sakti sekaligus Dosen Fakultas Syariah IAI AN Nawawi Purworejo, Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I., dengan mahasiswa magang dari beberapa perguruan tinggi, pada kegiatan magang yang berlangsung di kantor LBH Sakti Purworejo.Diskusi ini diikuti oleh perwakilan mahasiswa magang dari Universitas Atma Jaya dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purworejo. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendalaman materi praktik hukum bagi mahasiswa selama menjalani program magang di LBH Sakti.Dalam diskusi tersebut, Hari Widiyanto menyampaikan Makna keadilan dari perspektif praktik bantuan hukum tidak semata-mata dipahami sebagai kemenangan dalam putusan pengadilan, melainkan sebagai terjaminnya proses hukum yang adil, manusiawi, dan menghormati hak asasi klien, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan. Dalam praktik LBH, keadilan hadir ketika klien mendapatkan pendampingan sejak awal, didengar keterangannya, serta terlindungi dari penyalahgunaan kewenangan dan ketimpangan relasi kuasa dengan aparat atau pihak yang lebih kuat. Keadilan juga dimaknai sebagai akses nyata terhadap hukum, yaitu kemampuan klien untuk memahami dan menggunakan hak-haknya, bukan sekadar keberadaan norma hukum di atas kertas. Selain itu, praktik bantuan hukum menunjukkan bahwa keadilan memiliki dimensi moral dan sosial, di mana penegakan hukum harus mempertimbangkan latar belakang kemanusiaan, kondisi ekonomi, serta dampak hukum terhadap kehidupan klien. Dengan demikian, keadilan dalam bantuan hukum bersifat kontekstual dan berorientasi pada pemberdayaan, yaitu menghadirkan hukum sebagai sarana perlindungan, pemulihan, dan pemanusiaan manusia.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berperan dan berfungsi sebagai sarana pemenuhan hak masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan persamaan di hadapan hukum. LBH memberikan bantuan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi melalui pendampingan, pembelaan, dan advokasi hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Selain itu, LBH berfungsi sebagai agen pemberdayaan masyarakat dengan meningkatkan kesadaran hukum melalui penyuluhan, pendidikan hukum, dan penguatan kapasitas paralegal. Dalam konteks yang lebih luas, LBH juga berperan sebagai kontrol sosial dengan melakukan advokasi kebijakan, litigasi strategis untuk kepentingan publik, serta mendorong reformasi hukum agar hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan sosial.Selain pemaparan materi, diskusi berlangsung secara interaktif. Para mahasiswa magang diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, pandangan, serta pengalaman awal mereka selama mengikuti kegiatan magang di LBH Sakti Purworejo.Hari Widiyanto menekankan bahwa kegiatan magang di lembaga bantuan hukum merupakan sarana penting bagi mahasiswa untuk mengintegrasikan teori yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik nyata di lapangan. “Melalui magang di LBH, mahasiswa diharapkan memiliki kepekaan sosial dan pemahaman hukum yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya. Kegiatan diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi, wawasan, serta kesiapan mahasiswa magang dalam menghadapi dunia praktik hukum, sekaligus memperkuat sinergi antara LBH Sakti Purworejo dengan perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, Selama ini LBH Sakti menjadi tempat rujukan magang mahasiswa hukum dari UGM  Yogyakarta, UNSOED Purwokerto, UNES, Universitas Negeri Sebelas maret,  UII Yogyakarta, UIN Kalijaga Yogyakarta, IAIAN NAWAWI Purworejo, UM Purworejo, dll


Published: Feb 06, 2026 06:40 AM
By: Adminstrator Admin
LBH Sakti Sosialisasikan Bantuan Hukum Kepada PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo

Purworejo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti melaksanakan kegiatan sosialisasi bantuan hukum kepada anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Balai Desa Durensari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo.Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I. (Advokat, Dosen Fakultas Syariah IAI AN NAWAWI Purworejo) dan Asih Mustika Pertiwi, S.H., (Advokat) yang memaparkan secara komprehensif mengenai peran dan fungsi bantuan hukum bagi perangkat desa, khususnya dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata, pidana, dan Tata Usaha Negara (TUN).Acara tersebut dihadiri oleh Ketua PPDI Kabupaten Purworejo, Erwan Widi Ashari, A.Md, beserta jajaran pengurusnya, Ketua PPDI Kecamatan Bagelen Nanang Qosim, Kepala Desa Durensari Keman siswanto serta perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Bagelen. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan tingginya antusiasme dan kebutuhan perangkat desa terhadap pemahaman hukum yang memadai dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.Dalam sambutannya, Erwan Widi Ashari menyampaikan bahwa perangkat desa tidak hanya dituntut memahami aspek hukum positif, tetapi juga mampu menyelesaikan permasalahan yang muncul di tengah masyarakat dengan mengedepankan pendekatan adat dan kearifan lokal. Menurutnya, penyelesaian masalah berbasis musyawarah dan nilai-nilai sosial desa sering kali menjadi solusi yang efektif, menjaga keharmonisan, serta mencegah konflik berkepanjangan.“Pendekatan adat dan kearifan lokal harus tetap menjadi ruh dalam penyelesaian permasalahan di desa. Selama bisa diselesaikan secara baik dan adil melalui musyawarah, hal itu justru menjadi kekuatan desa,” ujarnya.Dalam pemaparannya, Hari Widiyanto menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum bagi perangkat desa agar setiap kebijakan dan tindakan administrasi yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menjelaskan berbagai potensi permasalahan hukum yang sering dihadapi perangkat desa, baik dalam ranah perdata, pidana, maupun sengketa Tata Usaha Negara.Sementara itu, Asih Mustika Pertiwi menjelaskan mekanisme dan manfaat penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice, khususnya dalam perkara pidana ringan dan konflik sosial di tingkat desa. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan nilai adat dan kearifan lokal karena mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, serta keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.Melalui kegiatan ini, LBH Sakti berharap anggota PPDI Kecamatan Bagelen dapat memahami hak dan kewajiban hukumnya, serta mengetahui akses bantuan hukum yang tersedia apabila menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas. Sosialisasi ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib hukum, profesional, dan berkeadilan, tanpa meninggalkan nilai-nilai adat dan kearifan lokal desa. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan anggota PPDI Kecamatan Bagelen dapat menjadi penghubung informasi kepada masyarakat desa, khususnya warga kurang mampu, terkait akses bantuan hukum gratis yang disediakan oleh LBH Sakti. Kegiatan ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya pemerintahan desa yang sadar hukum, humanis, dan berkeadilan.


Published: Feb 04, 2026 02:37 AM
By: Adminstrator Admin
Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I. Jadi Narasumber GAMUDARKUM di SMAN 1 Purworejo: Membangun Kesadaran Hukum Sejak Dini Menuju Perkawinan yang Bertanggung Jawab

Purworejo – Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I., Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti sekaligus Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam di Institut Agama Islam (IAI) AN Nawawi Purworejo, menjadi narasumber dalam kegiatan GAMUDARKUM (Garuda Muda Sadar Hukum) yang diselenggarakan oleh SMAN 1 Purworejo pada 29 Januari 2026.Kegiatan GAMUDARKUM mengusung tema “Membangun Kesadaran Hukum Sejak Dini Menuju Perkawinan yang Bertanggung Jawab”, yang bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar mengenai pentingnya kesiapan mental, sosial, dan hukum dalam membangun kehidupan berkeluarga di masa depan.Dalam pemaparannya, Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I. menekankan pentingnya edukasi hukum sejak dini terkait perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta dampak hukum dan sosial dari perkawinan yang tidak dipersiapkan secara matang. Ia juga mengajak para siswa untuk memahami bahwa perkawinan bukan sekadar urusan pribadi, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang diatur oleh negara dan agama.“Kesadaran hukum sejak dini sangat penting agar generasi muda memahami bahwa perkawinan harus dilandasi tanggung jawab, kesiapan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Dr. Hari Widiyanto.Pihak SMAN 1 Purworejo Sunardi, S.Pd., M.Pd selaku Waka Kesiswaan, mewakili Kepala sekolah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan GAMUDARKUM dan kehadiran Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I. sebagai narasumber. Kegiatan ini dinilai mampu memberikan wawasan baru bagi siswa dalam memahami hukum keluarga serta mempersiapkan diri menuju kehidupan berumah tangga yang sehat dan bertanggung jawab di masa depan. Ketua panitia kegiatan Az Zahra Jasmine Yustisio, kegiatan sadar hukum sejak dini sangat perlu dan untuk menstimulasi rekan–rekan melalui kegiatan GAMUDARKUM seperti ini diharapkan para siswa SMAN 1 Purworejo dapat menjadi generasi muda yang sadar hukum, memiliki pemahaman yang baik tentang perkawinan, serta mampu mengambil keputusan secara bijak sesuai dengan nilai hukum dan moral.


Published: Feb 02, 2026 01:52 PM
By: Adminstrator Admin
1 2

Berita


Untuk Kategori Berita