
Purworejo — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti
Purworejo melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Mudal,
Kabupaten Purworejo, dengan tema “Teknik Konsultasi dan Pendampingan
Hukum” Kegiatan ini diikuti oleh pengurus Posbankum Kelurahan Mudal,
perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Dalam sambutannya, Lurah Mudal
Agus Sriyanto, S.Sos. menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya
kegiatan tersebut. Menurutnya, keberadaan Posbankum di Kelurahan Mudal menjadi
sarana penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan hukum
yang mudah dijangkau.
Sementara itu, Direktur LBH Sakti Purworejo KA. Dewa Antara, S.H. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen LBH Sakti Purworejo dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat kelurahan. Menurutnya, paralegal memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemberian bantuan hukum non-litigasi di lingkungan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Narasumber Dr. Hari
Widiyanto, S.H., M.S.I. (Advokat sekaligus Dosen IAIAN NAWAWI Purworejo) menjelaskan
bahwa paralegal merupakan mitra masyarakat dalam membantu mengidentifikasi permasalahan
hukum, memberikan informasi hukum dasar, serta menghubungkan masyarakat dengan
advokat atau lembaga bantuan hukum apabila diperlukan pendampingan lebih
lanjut. Oleh karena itu, kemampuan komunikasi, teknik wawancara, dan pemahaman
prosedur hukum menjadi kompetensi penting yang harus dimiliki oleh setiap
paralegal.
Materi yang disampaikan meliputi
teknik konsultasi hukum yang efektif, etika pelayanan kepada masyarakat, tata
cara pencatatan dan dokumentasi kasus, mekanisme rujukan perkara, serta
bentuk-bentuk pendampingan hukum yang dapat dilakukan oleh paralegal sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman
mengenai penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mediasi sebagai langkah
awal penyelesaian konflik di masyarakat.
Ketua Posbankum Kelurahan Mudal Achmad
Mudjazin, S.Kom. menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat dalam
meningkatkan kemampuan para paralegal untuk memberikan pelayanan yang lebih
baik kepada masyarakat. Dengan adanya penguatan kapasitas ini, Posbankum
diharapkan mampu menjadi pusat konsultasi hukum yang mudah diakses oleh warga.
Kegiatan berlangsung secara
interaktif dengan sesi diskusi dan studi kasus yang sering terjadi di lingkungan
masyarakat, seperti sengketa tanah, permasalahan waris, perceraian, utang
piutang, serta persoalan administrasi kependudukan. Para peserta terlihat
antusias menyampaikan berbagai pertanyaan dan pengalaman yang dihadapi dalam
memberikan layanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, LBH Sakti
Purworejo berharap Posbankum Kelurahan Mudal dapat semakin optimal dalam
menjalankan fungsinya sebagai sarana pemberdayaan hukum masyarakat. Kehadiran
paralegal yang kompeten di tingkat kelurahan diharapkan mampu memperluas akses
keadilan, meningkatkan kesadaran hukum warga, serta membantu mewujudkan
masyarakat yang tertib, sadar, dan taat hukum.