
Purworejo – Upaya meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat terus dilakukan melalui kegiatan pemberdayaan
masyarakat yang mengangkat tema "Teknik Konsultasi dan Pendampingan
Hukum". Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kelurahan Lugosobo,
Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, dengan melibatkan berbagai unsur
pemerintah, paralegal, dan tokoh masyarakat.
Acara dihadiri oleh Kepala Kelurahan Lugosobo, Ferry Setiawan, S.Tr.IP, para paralegal, serta tokoh masyarakat yang memiliki peran penting dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan masyarakat. Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman mengenai mekanisme konsultasi hukum dan pendampingan bagi warga yang menghadapi persoalan hukum.Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Paralegal M. Arbaah Mintaraga P.sebagai bentuk komitmen dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum. Jalannya diskusi dipandu oleh Heri Setiawan, Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Lugosobo, yang bertindak sebagai moderator.
Hadir sebagai narasumber, K. A.
Dewa Antara, S.H., selaku Direktur LBH Sakti sekaligus Advokat, serta Dr.
Hari Widiyanto, S.H., M.S.I., Advokat dan Dosen Fakultas Syariah IAI An
Nawawi. Kedua narasumber menyampaikan materi mengenai pentingnya teknik
konsultasi hukum yang efektif, prinsip-prinsip pendampingan hukum kepada
masyarakat, serta peran strategis paralegal dalam membantu penyelesaian
berbagai persoalan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, K. A. Dewa
Antara, S.H. menegaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui hak-haknya agar tidak
mengalami kerugian ketika menghadapi persoalan hukum. Menurutnya, keberadaan
paralegal menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, konsultasi
awal, serta menghubungkan masyarakat dengan advokat maupun lembaga bantuan
hukum apabila diperlukan.
Sementara itu, Dr. Hari Widiyanto,
S.H., M.S.I. menjelaskan bahwa konsultasi hukum yang baik tidak hanya
berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga mengedepankan pendekatan
persuasif, mediasi, dan penyelesaian sengketa secara damai. Ia juga menekankan
pentingnya peningkatan kapasitas paralegal agar mampu memberikan pelayanan
hukum yang berkualitas, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan
masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kelurahan
Lugosobo, Ferry Setiawan, S.Tr.IP, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak
yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya,
sinergi antara pemerintah kelurahan, LBH Sakti, paralegal, akademisi, dan tokoh
masyarakat merupakan langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hukum bagi
masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum di tingkat kelurahan.
Kegiatan berlangsung dengan penuh
antusiasme. Para peserta aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab,
mengangkat berbagai persoalan hukum yang sering dihadapi masyarakat, seperti
sengketa pertanahan, permasalahan keluarga, administrasi kependudukan, hingga mekanisme
memperoleh bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui kegiatan pemberdayaan
masyarakat ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Lugosobo semakin memahami hak
dan kewajibannya di hadapan hukum. Selain itu, keberadaan Pos Bantuan Hukum dan
para paralegal di tingkat kelurahan diharapkan mampu menjadi sarana yang mudah
diakses masyarakat untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum secara
cepat, tepat, dan berkeadilan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi
bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum,
akademisi, paralegal, dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam mewujudkan
masyarakat yang sadar hukum, mandiri, dan memiliki akses yang lebih luas
terhadap keadilan.