Pemberdayaan Masyarakat Melalui Teknik Konsultasi dan Pendampingan Hukum di Kelurahan Lugosobo


Published: Jul 23,2026 02:10 AM
https://lbhsaktipurworejo.sbs/pages/pemberdayaan_masyarakat_melalui_teknik_konsultasi_dan_pendampingan_hukum_di_kelurahan_lugosobo.php

Purworejo – Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus dilakukan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat yang mengangkat tema "Teknik Konsultasi dan Pendampingan Hukum". Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kelurahan Lugosobo, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah, paralegal, dan tokoh masyarakat.

Acara dihadiri oleh Kepala Kelurahan Lugosobo, Ferry Setiawan, S.Tr.IP, para paralegal, serta tokoh masyarakat yang memiliki peran penting dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan masyarakat. Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman mengenai mekanisme konsultasi hukum dan pendampingan bagi warga yang menghadapi persoalan hukum.Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Paralegal M. Arbaah Mintaraga P.sebagai bentuk komitmen dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum. Jalannya diskusi dipandu oleh Heri Setiawan, Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Lugosobo, yang bertindak sebagai moderator.

Hadir sebagai narasumber, K. A. Dewa Antara, S.H., selaku Direktur LBH Sakti sekaligus Advokat, serta Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I., Advokat dan Dosen Fakultas Syariah IAI An Nawawi. Kedua narasumber menyampaikan materi mengenai pentingnya teknik konsultasi hukum yang efektif, prinsip-prinsip pendampingan hukum kepada masyarakat, serta peran strategis paralegal dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, K. A. Dewa Antara, S.H. menegaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui hak-haknya agar tidak mengalami kerugian ketika menghadapi persoalan hukum. Menurutnya, keberadaan paralegal menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, konsultasi awal, serta menghubungkan masyarakat dengan advokat maupun lembaga bantuan hukum apabila diperlukan.

Sementara itu, Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I. menjelaskan bahwa konsultasi hukum yang baik tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif, mediasi, dan penyelesaian sengketa secara damai. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas paralegal agar mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kelurahan Lugosobo, Ferry Setiawan, S.Tr.IP, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah kelurahan, LBH Sakti, paralegal, akademisi, dan tokoh masyarakat merupakan langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum di tingkat kelurahan.

Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme. Para peserta aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab, mengangkat berbagai persoalan hukum yang sering dihadapi masyarakat, seperti sengketa pertanahan, permasalahan keluarga, administrasi kependudukan, hingga mekanisme memperoleh bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Lugosobo semakin memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum. Selain itu, keberadaan Pos Bantuan Hukum dan para paralegal di tingkat kelurahan diharapkan mampu menjadi sarana yang mudah diakses masyarakat untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum secara cepat, tepat, dan berkeadilan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, akademisi, paralegal, dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, mandiri, dan memiliki akses yang lebih luas terhadap keadilan.