
Purworejo – Lembaga Bantuan Hukum Sakti bekerja sama dengan
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Purworejo menyelenggarakan kegiatan
penyuluhan hukum dengan tema “Bijak Dalam
Bersosial Media” yang bertempat di Aula Kelurahan
Purworejo.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan
bertanggung jawab, khususnya dalam menghindari pelanggaran hukum digital yang
semakin marak terjadi di era modern saat ini.
Acara penyuluhan ini menghadirkan narasumber utama, Saptohadi, S.Pd., S.H., M.H., yang menyampaikan materi mengenai berbagai bentuk pelanggaran hukum di media sosial, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga konsekuensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pemaparannya, Saptohadi menekankan
bahwa masyarakat harus lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu,
penting bagi kita untuk berpikir sebelum memposting atau membagikan sesuatu,”
ujarnya
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Dr. Hari Widiyanto, S.H. M.S.I (Dosen IAI AN-NAWAWI Purworejo) yang memberikan penguatan materi dari sudut pandang akademis dan praktik hukum di masyarakat. Ia menambahkan bahwa literasi digital menjadi kunci utama dalam mencegah masyarakat terjerat kasus hukum di dunia maya.
Acara
diinisiasi dan dipandu oleh moderator, M. Arbaah Mintaraga P, (Paralegal Posbankum
Kelurahan Purworejo). Peserta yang hadir tampak antusias mengikuti kegiatan,
terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait permasalahan hukum
yang sering terjadi di media sosial.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Purworejo dapat lebih memahami batasan-batasan hukum dalam bermedia sosial serta mampu menjadi pengguna media sosial yang cerdas, bijak, dan bertanggung jawab.
Terimakasih yang sebesar-besarnya oleh Lurah Purworejo Muji Santoso, S.IP atas pelaksanaan Penyuluhan Hukum sehingga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, harapanya kegiatan seperti itu terus dilaksanakan secara contonie.