
Magelang – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Agama Islam An-Nawawi (IAI-An-Nawawi) Purworejo menyelenggarakan kegiatan Seminar Edukasi “Membangun Masa Depan Keluarga dengan Mencegah Pernikahan di Usia Dini” pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertempat di Balai Desa Tirtosari, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Desa Tirtosari, Bapak Nuryadi. Dalam sambutannya, Bapak Nuryadi menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan yang diinisiasi oleh mahasiswa KKN IAI An-Nawawi Purworejo. Menurutnya, edukasi mengenai pencegahan pernikahan di usia dini penting dilakukan karena menyangkut masa depan generasi muda serta ketahanan keluarga di tengah masyarakat.
Ia berharap kegiatan tersebut tidak hanya memberikan pengetahuan kepada peserta, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para remaja dan keluarga, mengenai pentingnya mempersiapkan diri sebelum memasuki kehidupan pernikahan.
Kegiatan seminar ini merupakan inisiatif dari Ketua KKN IAI An-Nawawi Purworejo, Ilhan Ervito, bersama mahasiswa KKN sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan pernikahan di usia dini yang masih menjadi perhatian di masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN berupaya menghadirkan ruang edukasi dan diskusi yang dapat memberikan pemahaman dari aspek sosial maupun hukum.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN IAI An-Nawawi Purworejo menghadirkan Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I., selaku Advokat LBH SAKTI dan Dosen, sebagai narasumber.
Mengangkat tema “Keluarga Tangguh Berawal dari Kesiapan, Bukan Ketergesaan,” seminar bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan generasi muda mengenai pentingnya mempersiapkan diri sebelum memasuki kehidupan pernikahan.
Dalam pemaparannya, Dr. Hari Widiyanto menjelaskan bahwa pernikahan bukan hanya berkaitan dengan kesiapan usia, tetapi juga membutuhkan kesiapan mental, pendidikan, kesehatan, ekonomi, serta kemampuan menjalankan tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga.
Ia juga menyampaikan berbagai dampak yang dapat ditimbulkan oleh pernikahan di usia dini, di antaranya risiko kesehatan, terhambatnya pendidikan, keterbatasan kesempatan mengembangkan diri, serta persoalan ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, generasi muda perlu diberikan kesempatan untuk belajar, mengembangkan potensi, membangun kemandirian, dan mempersiapkan masa depan secara matang.
Selain membahas aspek sosial, kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman mengenai aspek hukum perkawinan. Peserta dikenalkan dengan ketentuan Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.
Seminar berlangsung secara interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan serta menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai persoalan pernikahan dini yang masih menjadi tantangan di masyarakat.
Ilham Ervito selaku Ketua KKN menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa dalam memberikan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, generasi muda perlu mendapatkan pemahaman yang komprehensif agar mampu mengambil keputusan secara matang dalam menentukan masa depan, termasuk dalam persoalan pernikahan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN IAI An-Nawawi Purworejo berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencegah pernikahan dini sekaligus mendorong generasi muda untuk lebih fokus pada pendidikan, pengembangan diri, dan persiapan masa depan.
“Menunda pernikahan bukan berarti menolak cinta, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab untuk mempersiapkan masa depan.”