Berita

LBH Sakti Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah untuk Penguatan Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

Semarang, 05 Maret 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka memperkuat pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan akses keadilan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat.Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah konkret dalam mendukung pelaksanaan program bantuan hukum gratis sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin hak masyarakat tidak mampu untuk memperoleh pendampingan hukum secara cuma-cuma. Direktur LBH Sakti, KA. Dewa Antara, S.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.“Melalui kerja sama ini, LBH Sakti berkomitmen untuk terus memberikan layanan bantuan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat miskin atau tidak mampu, sehingga mereka tetap mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.Sementara itu, pihak Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah menyambut baik kerja sama tersebut. Program bantuan hukum gratis dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh keadilan di hadapan hukum.Kerja sama ini meliputi berbagai bentuk pelayanan bantuan hukum, antara lain pendampingan perkara litigasi di pengadilan, konsultasi hukum bagi masyarakat, penyuluhan hukum, serta advokasi terhadap masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara.Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara LBH Sakti dan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dapat semakin memperkuat sistem bantuan hukum di daerah serta memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan. Melalui kolaborasi ini pula, kedua pihak berharap terciptanya sistem pelayanan bantuan hukum yang lebih efektif, transparan, dan menjangkau masyarakat hingga ke lapisan paling bawah. Hal ini sejalan dengan semangat negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip equality before the law, yakni bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun sosial.


Published: Mar 07, 2026 04:39 AM
By: Adminstrator Admin
Purna Magang Mahasiswa Prodi Hukum UMPwr dari LBH Sakti Purworejo

Purworejo — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti secara resmi melepas tiga mahasiswa magang dari Universitas Muhammadiyah Purworejo yang telah menyelesaikan program magang di Lembaga Bantuan Hukum Sakti. Kegiatan pelepasan dilaksanakan di kantor LBH Sakti dan berlangsung dalam suasana khidmat serta penuh kekeluargaan, pada hari Rabu 25 Februari 2026.Program magang ini berada di bawah bimbingan dosen Ajeng Risnawati, S.H., M.M., sebagai bagian dari implementasi pembelajaran berbasis praktik bagi mahasiswa. Selama menjalani masa magang, para mahasiswa memperoleh pengalaman langsung di bidang bantuan hukum, antara lain melalui pendampingan perkara, penyusunan dokumen hukum, observasi proses persidangan, serta pelayanan konsultasi hukum kepada masyarakat.Direktur LBH Sakti, KA. Dewa Antara, S.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas semangat, kedisiplinan, dan tanggung jawab para mahasiswa magang selama mengikuti kegiatan di LBH Sakti. Menurutnya, kehadiran mahasiswa magang tidak hanya memberikan kontribusi positif bagi lembaga, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran nyata mengenai praktik hukum dan nilai-nilai keadilan sosial. “Melalui program magang ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu menginternalisasi etika profesi, kepekaan sosial, serta peran strategis lembaga bantuan hukum dalam melayani masyarakat,” ujar Direktur LBH Sakti.Para mahasiswa magang Universitas Muhammadiyah Purworejo menyampaikan rasa terima kasih atas bimbingan, arahan, dan pengalaman berharga yang diperoleh selama magang. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal penting dalam pengembangan kompetensi akademik dan profesional di masa mendatang. Dengan berakhirnya program magang ini, LBH Sakti berharap kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Purworejo dapat terus terjalin dan berkembang, guna memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat.


Published: Feb 26, 2026 05:18 AM
By: Adminstrator Admin
Dinas P3A PMD Purworejo Jalin MoU dengan LBH SAKTI untuk Bantuan Pendampingan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Purworejo – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas P3A PMD) Kabupaten Purworejo secara resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SAKTI Purworejo melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), dalam rangka bantuan Pemdampingan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, pada Jum'at 06 Februari 2026.Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala DP3APMD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, A.P., M.Si., dengan Kepala/Direktur LBH SAKTI Kusuma Arum Dewa Antara, S.H. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan.Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam memahami dan memperjuangkan hak-haknya.Kepala DP3APMD Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem perlindungan yang responsif, inklusif, dan berpihak pada kelompok rentan. Sinergi dengan LBH SAKTI diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan program-program perlindungan di tingkat lokal. Sementara itu, Direktur LBH SAKTI Purworejo menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan layanan bantuan hukum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan. Dengan ditandatanganinya MoU ini, DP3APMD Kabupaten Purworejo dan LBH SAKTI Purworejo berharap dapat membangun kolaborasi yang efektif demi terwujudnya masyarakat yang berdaya, terlindungi secara hukum, dan sadar akan hak serta kewajibannya.


Published: Feb 06, 2026 08:15 AM
By: Adminstrator Admin
LBH Sakti Gelar Diskusi “Makna Keadilan Dari Perspektif Praktik Bantuan Hukum” Bersama Mahasiswa Magang dari UAJ Yogyakarta Dan UM Purworejo.

Purworejo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti Purworejo menggelar diskusi dengan tema “Makna Keadilan Dari Perspektif Praktik Bantuan Hukum”  bersama Advokat LBH Sakti sekaligus Dosen Fakultas Syariah IAI AN Nawawi Purworejo, Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I., dengan mahasiswa magang dari beberapa perguruan tinggi, pada kegiatan magang yang berlangsung di kantor LBH Sakti Purworejo.Diskusi ini diikuti oleh perwakilan mahasiswa magang dari Universitas Atma Jaya dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purworejo. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendalaman materi praktik hukum bagi mahasiswa selama menjalani program magang di LBH Sakti.Dalam diskusi tersebut, Hari Widiyanto menyampaikan Makna keadilan dari perspektif praktik bantuan hukum tidak semata-mata dipahami sebagai kemenangan dalam putusan pengadilan, melainkan sebagai terjaminnya proses hukum yang adil, manusiawi, dan menghormati hak asasi klien, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan. Dalam praktik LBH, keadilan hadir ketika klien mendapatkan pendampingan sejak awal, didengar keterangannya, serta terlindungi dari penyalahgunaan kewenangan dan ketimpangan relasi kuasa dengan aparat atau pihak yang lebih kuat. Keadilan juga dimaknai sebagai akses nyata terhadap hukum, yaitu kemampuan klien untuk memahami dan menggunakan hak-haknya, bukan sekadar keberadaan norma hukum di atas kertas. Selain itu, praktik bantuan hukum menunjukkan bahwa keadilan memiliki dimensi moral dan sosial, di mana penegakan hukum harus mempertimbangkan latar belakang kemanusiaan, kondisi ekonomi, serta dampak hukum terhadap kehidupan klien. Dengan demikian, keadilan dalam bantuan hukum bersifat kontekstual dan berorientasi pada pemberdayaan, yaitu menghadirkan hukum sebagai sarana perlindungan, pemulihan, dan pemanusiaan manusia.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berperan dan berfungsi sebagai sarana pemenuhan hak masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan persamaan di hadapan hukum. LBH memberikan bantuan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi melalui pendampingan, pembelaan, dan advokasi hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Selain itu, LBH berfungsi sebagai agen pemberdayaan masyarakat dengan meningkatkan kesadaran hukum melalui penyuluhan, pendidikan hukum, dan penguatan kapasitas paralegal. Dalam konteks yang lebih luas, LBH juga berperan sebagai kontrol sosial dengan melakukan advokasi kebijakan, litigasi strategis untuk kepentingan publik, serta mendorong reformasi hukum agar hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan sosial.Selain pemaparan materi, diskusi berlangsung secara interaktif. Para mahasiswa magang diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, pandangan, serta pengalaman awal mereka selama mengikuti kegiatan magang di LBH Sakti Purworejo.Hari Widiyanto menekankan bahwa kegiatan magang di lembaga bantuan hukum merupakan sarana penting bagi mahasiswa untuk mengintegrasikan teori yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik nyata di lapangan. “Melalui magang di LBH, mahasiswa diharapkan memiliki kepekaan sosial dan pemahaman hukum yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya. Kegiatan diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi, wawasan, serta kesiapan mahasiswa magang dalam menghadapi dunia praktik hukum, sekaligus memperkuat sinergi antara LBH Sakti Purworejo dengan perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, Selama ini LBH Sakti menjadi tempat rujukan magang mahasiswa hukum dari UGM  Yogyakarta, UNSOED Purwokerto, UNES, Universitas Negeri Sebelas maret,  UII Yogyakarta, UIN Kalijaga Yogyakarta, IAIAN NAWAWI Purworejo, UM Purworejo, dll


Published: Feb 06, 2026 06:40 AM
By: Adminstrator Admin
LBH Sakti Sosialisasikan Bantuan Hukum Kepada PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo

Purworejo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti melaksanakan kegiatan sosialisasi bantuan hukum kepada anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Balai Desa Durensari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo.Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I. (Advokat, Dosen Fakultas Syariah IAI AN NAWAWI Purworejo) dan Asih Mustika Pertiwi, S.H., (Advokat) yang memaparkan secara komprehensif mengenai peran dan fungsi bantuan hukum bagi perangkat desa, khususnya dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata, pidana, dan Tata Usaha Negara (TUN).Acara tersebut dihadiri oleh Ketua PPDI Kabupaten Purworejo, Erwan Widi Ashari, A.Md, beserta jajaran pengurusnya, Ketua PPDI Kecamatan Bagelen Nanang Qosim, Kepala Desa Durensari Keman siswanto serta perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Bagelen. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan tingginya antusiasme dan kebutuhan perangkat desa terhadap pemahaman hukum yang memadai dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.Dalam sambutannya, Erwan Widi Ashari menyampaikan bahwa perangkat desa tidak hanya dituntut memahami aspek hukum positif, tetapi juga mampu menyelesaikan permasalahan yang muncul di tengah masyarakat dengan mengedepankan pendekatan adat dan kearifan lokal. Menurutnya, penyelesaian masalah berbasis musyawarah dan nilai-nilai sosial desa sering kali menjadi solusi yang efektif, menjaga keharmonisan, serta mencegah konflik berkepanjangan.“Pendekatan adat dan kearifan lokal harus tetap menjadi ruh dalam penyelesaian permasalahan di desa. Selama bisa diselesaikan secara baik dan adil melalui musyawarah, hal itu justru menjadi kekuatan desa,” ujarnya.Dalam pemaparannya, Hari Widiyanto menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum bagi perangkat desa agar setiap kebijakan dan tindakan administrasi yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menjelaskan berbagai potensi permasalahan hukum yang sering dihadapi perangkat desa, baik dalam ranah perdata, pidana, maupun sengketa Tata Usaha Negara.Sementara itu, Asih Mustika Pertiwi menjelaskan mekanisme dan manfaat penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice, khususnya dalam perkara pidana ringan dan konflik sosial di tingkat desa. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan nilai adat dan kearifan lokal karena mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, serta keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.Melalui kegiatan ini, LBH Sakti berharap anggota PPDI Kecamatan Bagelen dapat memahami hak dan kewajiban hukumnya, serta mengetahui akses bantuan hukum yang tersedia apabila menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas. Sosialisasi ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib hukum, profesional, dan berkeadilan, tanpa meninggalkan nilai-nilai adat dan kearifan lokal desa. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan anggota PPDI Kecamatan Bagelen dapat menjadi penghubung informasi kepada masyarakat desa, khususnya warga kurang mampu, terkait akses bantuan hukum gratis yang disediakan oleh LBH Sakti. Kegiatan ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya pemerintahan desa yang sadar hukum, humanis, dan berkeadilan.


Published: Feb 04, 2026 02:37 AM
By: Adminstrator Admin
Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I. Jadi Narasumber GAMUDARKUM di SMAN 1 Purworejo: Membangun Kesadaran Hukum Sejak Dini Menuju Perkawinan yang Bertanggung Jawab

Purworejo – Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I., Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti sekaligus Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam di Institut Agama Islam (IAI) AN Nawawi Purworejo, menjadi narasumber dalam kegiatan GAMUDARKUM (Garuda Muda Sadar Hukum) yang diselenggarakan oleh SMAN 1 Purworejo pada 29 Januari 2026.Kegiatan GAMUDARKUM mengusung tema “Membangun Kesadaran Hukum Sejak Dini Menuju Perkawinan yang Bertanggung Jawab”, yang bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar mengenai pentingnya kesiapan mental, sosial, dan hukum dalam membangun kehidupan berkeluarga di masa depan.Dalam pemaparannya, Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I. menekankan pentingnya edukasi hukum sejak dini terkait perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta dampak hukum dan sosial dari perkawinan yang tidak dipersiapkan secara matang. Ia juga mengajak para siswa untuk memahami bahwa perkawinan bukan sekadar urusan pribadi, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang diatur oleh negara dan agama.“Kesadaran hukum sejak dini sangat penting agar generasi muda memahami bahwa perkawinan harus dilandasi tanggung jawab, kesiapan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Dr. Hari Widiyanto.Pihak SMAN 1 Purworejo Sunardi, S.Pd., M.Pd selaku Waka Kesiswaan, mewakili Kepala sekolah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan GAMUDARKUM dan kehadiran Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I. sebagai narasumber. Kegiatan ini dinilai mampu memberikan wawasan baru bagi siswa dalam memahami hukum keluarga serta mempersiapkan diri menuju kehidupan berumah tangga yang sehat dan bertanggung jawab di masa depan. Ketua panitia kegiatan Az Zahra Jasmine Yustisio, kegiatan sadar hukum sejak dini sangat perlu dan untuk menstimulasi rekan–rekan melalui kegiatan GAMUDARKUM seperti ini diharapkan para siswa SMAN 1 Purworejo dapat menjadi generasi muda yang sadar hukum, memiliki pemahaman yang baik tentang perkawinan, serta mampu mengambil keputusan secara bijak sesuai dengan nilai hukum dan moral.


Published: Feb 02, 2026 01:52 PM
By: Adminstrator Admin
LBH Sakti Jalin Kerja Sama (MoU) Dengan Biro Hukum SETDA Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026

Semarang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti resmi menjalin kerja sama dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu/Miskin. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah pada 22 Januari 2026.Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara LBH Sakti dan Pemprov Jawa Tengah dalam rangka memperluas akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan dan bantuan hukum.Melalui MoU ini, LBH Sakti akan berperan aktif dalam memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan perkara litigasi dan non-litigasi, penyuluhan hukum, serta edukasi kesadaran hukum di wilayah Purworejo Provinsi Jawa Tengah. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak warga negara. Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa kerja sama ini sejalan dengan komitmen Pemprov dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan serta menjamin pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas bantuan hukum.Sementara itu, pihak LBH Sakti menegaskan kesiapan lembaganya untuk mendukung program Pemprov Jawa Tengah dengan menurunkan advokat dan tenaga hukum yang profesional serta berpengalaman. Kerja sama ini juga diharapkan mampu mempererat kolaborasi antara lembaga bantuan hukum dan pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang responsif dan berkeadilan. Dengan ditandatanganinya MoU ini, LBH Sakti dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.


Published: Feb 02, 2026 03:14 AM
By: Adminstrator Admin
LBH SAKTI berperan dalam diskusi Transformasi Digital Pesantren di Rakor Pimpinan Daerah Pondok Pesantren Jawa Tengah 2025

LBH SAKTI berperan dalam diskusi Transformasi Digital Pesantren di Rakor Pimpinan Daerah Pondok Pesantren Jawa Tengah 2025Purworejo, 27 November 2025 Rapat Koordinasi, Validasi, dan Evaluasi Data Pesantren Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menghadirkan sorotan baru ketika LBH Sakti Purworejo turut memberikan perspektif strategis mengenai masa depan pesantren di era digital.Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Purworejo ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Saiful Mujab, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah; Amin Handoyo, Kabid PD Pontren; Mukhlis Abdullah, Kepala Kankemenag Purworejo; serta unsur pejabat Kemenag lainnya. Namun perhatian peserta tertuju pada sesi seminar yang menghadirkan pembicara utama dari LBH Sakti.Peran Strategis LBH Sakti dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia Pesantren (SDM)LBH Sakti lembaga yang selama ini dikenal aktif dalam layanan bantuan hukum, pemberdayaan masyarakat, dan advokasi sosial menghadirkan salah satu tokoh kuncinya, Dr. Muhajir, S.H.I., M.S.I., sebagai narasumber seminar bertema “Pesantren Era Digital”.Dr. Muhajir tidak hanya hadir sebagai Koordinator Divisi Pengembangan SDM, Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat LBH Sakti tetapi juga sebagai akademisi dan Direktur Pascasarjana IAI An-Nawawi, yang selama ini mendorong transformasi sosial berbasis pendidikan dan literasi digital.Kehadiran LBH SAKTI dalam forum resmi Kementerian Agama ini dinilai sebagai bentuk kolaborasi strategis antara lembaga hukum, lembaga pendidikan Islam, dan pemerintah dalam mempercepat modernisasi pesantren. LBH Sakti Dorong Pesantren Melek Digital Tanpa Kehilangan IdentitasDalam pemaparannya, Dr. Muhajir menegaskan bahwa pesantren berada pada titik kritis menghadapi derasnya arus digitalisasi. Ia menyampaikan bahwa tanpa pendampingan yang tepat, perkembangan teknologi dapat menjadi ancaman bagi karakter tradisional pesantren, namun dengan strategi yang benar, pesantren justru bisa menjadi garda depan pendidikan Islam modern.“Transformasi digital bukan untuk menghilangkan tradisi pesantren. Justru teknologi dapat menjadi alat untuk memperkuat tradisi tersebut, asalkan diarahkan dengan nilai dan adab pesantren,” jelasnya.Pandangan tersebut sejalan dengan visi LBH Sakti yang selama ini berupaya memperkuat masyarakat melalui literasi hukum, digital, dan pendidikan. Melalui divisi Pengembangan SDM yang dipimpin Dr. Muhajir, S.H.I., M.S.I. LBH SAKTI aktif mendorong berbagai program literasi digital bagi lembaga pendidikan, pendampingan tata kelola lembaga, penyusunan regulasi internal berbasis hukum, serta asistensi transformasi administrasi berbasis digital.Analisis: Tantangan Digitalisasi yang Perlu Pendampingan Lembaga HukumDr. Muhajir menegaskan bahwa banyak tantangan digital di pesantren justru membutuhkan pandangan hukum dan regulasi, terutama Konten negatif dan radikalisme yang perlu mitigasi berbasis literasi hukum dan digital, Ketiadaan SOP penggunaan teknologi di pesantren yang sering menimbulkan kerentanan data dan pelanggaran privasi, Kesenjangan literasi digital antara santri, ustaz, dan pengelola pesantren, Pengelolaan keuangan digital yang rawan tanpa standar hukum.Dalam konteks ini, LBH Sakti siap berperan melalui penyusunan kebijakan internal pesantren, pendampingan hukum untuk tata kelola digital, edukasi hukum siber untuk pengasuh dan santri, serta kerja sama penguatan kompetensi pengelola pesantren. Mendorong Pesantren Modern: Inovasi yang Direkomendasikan LBH SaktiMelalui paparan Dr. Muhajir, S.H.I., M.S.I LBH Sakti menekankan beberapa inovasi yang perlu segera diadaptasi pesantren:·       Kurikulum literasi digital: coding, desain grafis, editing video, dan bisnis digital.·       Digitalisasi administrasi pesantren, seperti absensi online, sistem pembayaran digital, dan database santri.·       Infrastruktur laboratorium digital berupa studio podcast, multimedia, dan ruang kreatif santri.·       Platform dakwah digital untuk memperluas jangkauan pesantren secara nasional maupun global.Semua inovasi ini menurut LBH Sakti membutuhkan dukungan hukum, regulasi, dan manajemen yang kuat agar tidak salah arah dan tetap berlandaskan nilai pesantren. LBH Sakti Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan PesantrenKakanwil Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab, dalam sambutannya mengapresiasi kontribusi lembaga non-pemerintah seperti LBH SAKTI yang berperan dalam pemberdayaan dan pendidikan masyarakat.“Sinergi pesantren, akademisi, dan lembaga seperti LBH Sakti sangat penting untuk memperkuat transformasi digital pesantren,” ujarnya.LBH Sakti kini dipandang tidak hanya sebagai lembaga layanan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pembangunan SDM pesantren, riset, dan pengabdian kepada masyarakat. Menuju Masa Depan Pesantren yang Berdaya dan AdaptifRakor PD Pontren Jawa Tengah 2025 di Purworejo ini tidak hanya menjadi forum administrasi pendataan pesantren, tetapi juga momentum untuk memperkuat ekosistem pendidikan Islam melalui kolaborasi multi-lembaga.Melalui gagasan yang disampaikan Dr. Muhajir, LBH Sakti menegaskan posisinya sebagai lembaga yang berkomitmen mendorong:·       pesantren yang moderat,·       berbasis tradisi,·       adaptif terhadap teknologi,·       dan memiliki tata kelola hukum yang kuat.KesimpulanKehadiran LBH Sakti dalam Rakor Pesantren 2025 memberikan warna baru dalam diskusi pengembangan pesantren di Jawa Tengah. Dengan pendekatan hukum, pendidikan, dan teknologi, LBH Sakti menegaskan perannya sebagai lembaga yang tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga mendorong transformasi sosial dan pendidikan melalui penguatan SDM dan literasi digital.Melalui kolaborasi ini, pesantren diharapkan mampu menjadi pusat pendidikan Islam yang modern, kuat secara hukum, unggul dalam SDM, dan tetap berpegang teguh pada tradisi.  


Published: Aug 17, 2021 01:57 PM
By: Adminstrator Admin
1

Berita


Untuk Kategori Berita