Berita

Kader PKK Kabupaten Purworejo Ikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal, Bahas Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan

PURWOREJO-Kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Purworejo mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal, 8–10 September 2026, di Gedung PKK Kabupaten Purworejo, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas kader dalam memberikan pendampingan serta edukasi hukum kepada masyarakat.Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Kementerian Hukum, Tim Penggerak PKK Kabupaten Purworejo, dan Yayasan Adil Indonesia. Sebanyak 37 peserta hadir, merupakan perwakilan pengurus PKK tingkat kecamatan se-Kabupaten Purworejo.Salah satu materi utama yang dibahas dalam pelatihan tersebut adalah "Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan," disampaikan oleh Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I., advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti Purworejo yang juga dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam (IAI) An-Nawawi Purworejo.Dalam pemaparannya, Hari menekankan pentingnya pemahaman terhadap perspektif gender serta perlindungan terhadap kelompok minoritas dan rentan dalam kehidupan bermasyarakat, mengingat kader PKK bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan keluarga dan sosial di lingkungan masyarakat."Pemahaman tentang gender, minoritas, dan kelompok rentan menjadi penting karena persoalan hukum tidak selalu berdiri sendiri. Sering kali terdapat persoalan sosial, ekonomi, budaya, maupun relasi kuasa yang turut memengaruhi posisi seseorang ketika berhadapan dengan persoalan hukum," kata Hari.Ia menambahkan, paralegal memiliki peran strategis membantu masyarakat memperoleh informasi dan akses terhadap keadilan, khususnya bagi mereka yang menghadapi keterbatasan dalam memahami maupun mendapatkan layanan hukum.Wakil Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga TP PKK Kabupaten Purworejo, Indah Herlawati, mengatakan pelatihan ini juga didorong oleh masih tingginya angka kasus pencabulan, pernikahan usia dini, serta perceraian di kalangan pasangan muda di Purworejo. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD) Kabupaten Purworejo yang disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Heni Safaryuni Tataningsih, dalam Rembugan Bocah Purworejo (RBP) 2026 pada 4 Agustus 2026, mencatat sekitar 73 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan mayoritas korban adalah anak-anak."Kader PKK diharapkan menjadi penyambung lidah bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan," kata Indah.Ia berharap kader PKK yang menjadi paralegal dapat berperan aktif dalam struktur Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa masing-masing, membantu masyarakat khususnya perempuan dan anak supaya mudah dalam mengakses layanan hukum. Ia juga meminta pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Purworejo turut mendukung penguatan Posbakum di tingkat akar rumput.Divisi Humas LBH Sakti


Published: Sep 10, 2026 08:34 AM
By: Adminstrator Admin
KPU Kabupaten Purworejo Gelar Diskusi Tematik Edisi Spesial Bahas Pidana Umum dan Pidana Pemilu

Purworejo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menggelar Diskusi Tematik Edisi Spesial dengan mengangkat tema “Pidana Umum dan Pidana Pemilu”, Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan KPU Kabupaten Purworejo tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Kompol (Purn) Saptobadi, S.Pd., S.H., M.H., Advokat LBH Sakti Purworejo, serta K.A. Dewa Antara, S.H., Direktur LBH Sakti Purworejo.Acara tersebut diinisiasi oleh Dr. Imam Turmudzi, S.H.I., M.S.I. sebagai bagian dari upaya mendorong ruang diskusi dan penguatan pemahaman hukum di lingkungan penyelenggara pemilu.Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosembodo, S.E., turut memberikan sambutan sekaligus apresiasi atas terselenggaranya kegiatan diskusi tematik tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menghadirkan forum diskusi yang dinilai penting untuk memperluas wawasan mengenai aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana umum dan tindak pidana pemilu.Diskusi ini menjadi ruang untuk memperluas pemahaman mengenai aspek hukum dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Pembahasan mengenai hukum pidana pemilu dinilai penting mengingat proses pemilu tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran dan tindak pidana.Kehadiran praktisi hukum sebagai narasumber diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif mengenai penegakan hukum, khususnya dalam membedakan karakteristik pidana umum dengan pidana pemilu.Melalui kegiatan diskusi tematik tersebut, KPU Kabupaten Purworejo turut mendorong peningkatan literasi dan kesadaran hukum, terutama terkait penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Diskusi Tematik Edisi Spesial “Pidana Umum dan Pidana Pemilu” berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. KPU Kabupaten Purworejo terus berkomitmen menghadirkan ruang diskusi dan edukasi sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai kepemiluan serta aspek hukum yang menyertainya.


Published: Aug 28, 2026 11:29 AM
By: Adminstrator Admin
Mahasiswa KKN Universitas Pancasakti Tegal Gelar Sosialisasi Cegah Judi Online

Purworejo – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pancasakti Tegal Program Kerja Pilar Ekonomi Desa Kaliwatu Kranggan sukses menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Cegah Judi Online, Selamatkan Masa Depan” di Balai Desa Kaliwatu Kranggan, pada Hari Jumat, 14 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya praktik judi online yang semakin marak di era digital.Kegiatan tersebut turut dikoordinasikan oleh Kormades KKN, Fathan Abdul Ghani, yang bersama mahasiswa KKN Universitas Pancasakti Tegal berkomitmen menghadirkan kegiatan edukatif yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Desa Kaliwatu Kranggan.Hadir sebagai narasumber, Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I., Advokat LBH Sakti Purworejo sekaligus Dosen, menyampaikan materi mengenai berbagai aspek hukum, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan oleh judi online. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa judi online tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi merusak keharmonisan keluarga, menimbulkan masalah psikologis, hingga berujung pada persoalan hukum.“Pencegahan harus dimulai dari kesadaran masyarakat. Literasi digital yang baik, pemahaman hukum, serta keberanian untuk menolak dan melaporkan praktik judi online merupakan langkah penting dalam melindungi diri, keluarga, dan lingkungan,” ujar Dr. Hari Widiyanto di hadapan peserta.Materi yang disampaikan meliputi pengenalan modus dan bahaya judi online, judi online dalam perspektif hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, penggunaan media digital secara bijak, dampak terhadap ekonomi keluarga, hingga langkah yang dapat dilakukan ketika menemukan indikasi praktik judi online.Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Karang Taruna, PKK, perangkat desa, serta pelaku UMKM Desa Kaliwatu Kranggan. Para peserta tampak antusias mengikuti sesi pemaparan maupun diskusi interaktif yang membahas berbagai kasus yang sering ditemui di tengah masyarakat.Melalui program kerja Pilar Ekonomi ini, mahasiswa KKN Universitas Pancasakti Tegal berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi langkah nyata dalam membangun masyarakat yang lebih cerdas, bijak bermedia digital, serta mampu menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman judi online. Semangat yang diusung dalam kegiatan ini sejalan dengan pesan utama acara, yaitu “Kenali Risikonya, Pahami Hukumnya, Lindungi Diri dan Keluarga.”


Published: Aug 28, 2026 11:22 AM
By: Adminstrator Admin
Seminar Edukasi Membangun Masa Depan Keluarga dengan Mencegah Pernikahan di Usia Dini

Magelang – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Agama Islam An-Nawawi (IAI-An-Nawawi) Purworejo menyelenggarakan kegiatan Seminar Edukasi “Membangun Masa Depan Keluarga dengan Mencegah Pernikahan di Usia Dini” pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertempat di Balai Desa Tirtosari, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Desa Tirtosari, Bapak Nuryadi. Dalam sambutannya, Bapak Nuryadi menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan yang diinisiasi oleh mahasiswa KKN IAI An-Nawawi Purworejo. Menurutnya, edukasi mengenai pencegahan pernikahan di usia dini penting dilakukan karena menyangkut masa depan generasi muda serta ketahanan keluarga di tengah masyarakat.Ia berharap kegiatan tersebut tidak hanya memberikan pengetahuan kepada peserta, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para remaja dan keluarga, mengenai pentingnya mempersiapkan diri sebelum memasuki kehidupan pernikahan.Kegiatan seminar ini merupakan inisiatif dari Ketua KKN IAI An-Nawawi Purworejo, Ilhan Ervito, bersama mahasiswa KKN sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan pernikahan di usia dini yang masih menjadi perhatian di masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN berupaya menghadirkan ruang edukasi dan diskusi yang dapat memberikan pemahaman dari aspek sosial maupun hukum.Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN IAI An-Nawawi Purworejo menghadirkan Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I., selaku Advokat LBH SAKTI dan Dosen, sebagai narasumber.Mengangkat tema “Keluarga Tangguh Berawal dari Kesiapan, Bukan Ketergesaan,” seminar bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan generasi muda mengenai pentingnya mempersiapkan diri sebelum memasuki kehidupan pernikahan.Dalam pemaparannya, Dr. Hari Widiyanto menjelaskan bahwa pernikahan bukan hanya berkaitan dengan kesiapan usia, tetapi juga membutuhkan kesiapan mental, pendidikan, kesehatan, ekonomi, serta kemampuan menjalankan tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga.Ia juga menyampaikan berbagai dampak yang dapat ditimbulkan oleh pernikahan di usia dini, di antaranya risiko kesehatan, terhambatnya pendidikan, keterbatasan kesempatan mengembangkan diri, serta persoalan ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, generasi muda perlu diberikan kesempatan untuk belajar, mengembangkan potensi, membangun kemandirian, dan mempersiapkan masa depan secara matang.Selain membahas aspek sosial, kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman mengenai aspek hukum perkawinan. Peserta dikenalkan dengan ketentuan Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.Seminar berlangsung secara interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan serta menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai persoalan pernikahan dini yang masih menjadi tantangan di masyarakat.Ilham Ervito selaku Ketua KKN menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa dalam memberikan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, generasi muda perlu mendapatkan pemahaman yang komprehensif agar mampu mengambil keputusan secara matang dalam menentukan masa depan, termasuk dalam persoalan pernikahan.Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN IAI An-Nawawi Purworejo berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencegah pernikahan dini sekaligus mendorong generasi muda untuk lebih fokus pada pendidikan, pengembangan diri, dan persiapan masa depan.“Menunda pernikahan bukan berarti menolak cinta, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab untuk mempersiapkan masa depan.”


Published: Aug 12, 2026 08:30 AM
By: Adminstrator Admin
LBH Bumi Tidar Sakti Magelang Laksanakan Studi Banding ke LBH SAKTI Purworejo, Perkuat Sinergi Pelayanan Bantuan Hukum

Purworejo – Dalam upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memperkuat kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Tidar Sakti Magelang melaksanakan kegiatan studi banding ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SAKTI Purworejo pada Jumat, 31 Juli 2026.Kegiatan yang berlangsung di Kantor LBH SAKTI Purworejo tersebut disambut langsung oleh Direktur LBH SAKTI Purworejo, Kusuma Arum Dewa Antara, S.H., didampingi Bendahara sekaligus Advokat Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I. beserta jajaran pengurus dan paralegal LBH SAKTI Purworejo.Dalam sambutannya, Direktur LBH SAKTI Purworejo, Kusuma Arum Dewa Antara, S.H., menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan oleh LBH Bumi Tidar Sakti Magelang. Menurutnya, studi banding merupakan sarana strategis untuk membangun jejaring antarlembaga bantuan hukum, berbagi pengalaman, serta memperkuat komitmen bersama dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat."Kami menyambut baik kunjungan dari LBH Bumi Tidar Sakti Magelang. Semoga melalui kegiatan ini terjalin kolaborasi yang berkelanjutan sehingga kedua lembaga dapat saling bertukar pengalaman dan bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat," ujarnya.Sementara itu, Ketua LBH Bumi Tidar Sakti Magelang, Stria Budi, S.H., menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yan diberikan oleh keluarga Besar LBH Sakti Purworejo. ia menuturkan bahwa tujuan utama studi banding ini adalah mempelajari tata kelola organisasi, sistem pelayanan bantuan hukum, serta program-program unggulan yang telah dikembangkan oleh LBH Sakti Purworejo.Pada sesi pemaparan materi, Bendahara sekaligus Advokat Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I. menjelaskan mengenai tata kelola lembaga bantuan hukum yang profesional, mekanisme penanganan perkara litigasi dan nonlitigasi, sistem administrasi perkara, pelayanan konsultasi hukum, penguatan peran paralegal, serta strategi pelaksanaan penyuluhan hukum sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas berbagai isu strategis, mulai dari penguatan organisasi bantuan hukum, peningkatan kompetensi advokat dan paralegal, pengelolaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel.Perwakilan LBH Bumi Tidar Sakti Magelang menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari keluarga besar LBH SAKTI Purworejo. Berbagai pengalaman dan praktik baik yang dipaparkan selama kegiatan dinilai memberikan wawasan baru yang dapat menjadi referensi dalam pengembangan kelembagaan dan peningkatan mutu pelayanan bantuan hukum di daerah masing-masing.Kegiatan studi banding ditutup dengan sesi tanya jawab, penyerahan cendera mata sebagai simbol persahabatan antarlembaga, serta foto bersama. Melalui kegiatan ini, LBH Bumi Tidar Sakti Magelang dan LBH SAKTI Purworejo berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama, berbagi pengetahuan, dan membangun sinergi dalam mewujudkan pelayanan bantuan hukum yang profesional, berintegritas, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat..


Published: Jul 31, 2026 07:16 AM
By: Adminstrator Admin
LBH Bumi Tidar Sakti Magelang Laksanakan Studi Banding ke LBH SAKTI Purworejo, Perkuat Sinergi Pelayanan Bantuan Hukum

Purworejo – Dalam upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memperkuat kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Tidar Sakti Magelang melaksanakan kegiatan studi banding ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SAKTI Purworejo pada Jumat, 31 Juli 2026.Kegiatan yang berlangsung di Kantor LBH SAKTI Purworejo tersebut disambut langsung oleh Direktur LBH SAKTI Purworejo, Kusuma Arum Dewa Antara, S.H., didampingi Bendahara sekaligus Advokat Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I. beserta jajaran pengurus dan paralegal LBH SAKTI Purworejo.Dalam sambutannya, Direktur LBH SAKTI Purworejo, Kusuma Arum Dewa Antara, S.H., menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan oleh LBH Bumi Tidar Sakti Magelang. Menurutnya, studi banding merupakan sarana strategis untuk membangun jejaring antarlembaga bantuan hukum, berbagi pengalaman, serta memperkuat komitmen bersama dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat."Kami menyambut baik kunjungan dari LBH Bumi Tidar Sakti Magelang. Semoga melalui kegiatan ini terjalin kolaborasi yang berkelanjutan sehingga kedua lembaga dapat saling bertukar pengalaman dan bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat," ujarnya.Pada sesi pemaparan materi, Bendahara sekaligus Advokat Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I. menjelaskan mengenai tata kelola lembaga bantuan hukum yang profesional, mekanisme penanganan perkara litigasi dan nonlitigasi, sistem administrasi perkara, pelayanan konsultasi hukum, penguatan peran paralegal, serta strategi pelaksanaan penyuluhan hukum sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas berbagai isu strategis, mulai dari penguatan organisasi bantuan hukum, peningkatan kompetensi advokat dan paralegal, pengelolaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel.Perwakilan LBH Bumi Tidar Sakti Magelang menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari keluarga besar LBH SAKTI Purworejo. Berbagai pengalaman dan praktik baik yang dipaparkan selama kegiatan dinilai memberikan wawasan baru yang dapat menjadi referensi dalam pengembangan kelembagaan dan peningkatan mutu pelayanan bantuan hukum di daerah masing-masing.Kegiatan studi banding ditutup dengan sesi tanya jawab, penyerahan cendera mata sebagai simbol persahabatan antarlembaga, serta foto bersama. Melalui kegiatan ini, LBH Bumi Tidar Sakti Magelang dan LBH SAKTI Purworejo berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama, berbagi pengetahuan, dan membangun sinergi dalam mewujudkan pelayanan bantuan hukum yang profesional, berintegritas, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat..


Published: Jul 31, 2026 06:59 AM
By: Adminstrator Admin
Tiga Mahasiswa Fakultas Hukum UNS Surakarta Jalani Program Magang Mandiri di LBH SAKTI Purworejo

Purworejo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SAKTI Purworejo kembali menerima mahasiswa Program Magang Mandiri dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Sebanyak tiga mahasiswa yaitu Aa Andis Novanda, Nugroho Fibri Saputra, dan Dicky Akbar Maulana mengikuti program magang yang berlangsung dua minggu untuk mengisi waktu luang selama liburan smester sebagai bagian dari penguatan kompetensi akademik melalui pembelajaran praktik di lembaga bantuan hukum.Kegiatan magang dibuka dan didampingi langsung oleh Direktur LBH SAKTI Purworejo, Kusuma Arum Dewa Antara, S.H., yang menyampaikan bahwa program magang merupakan wujud komitmen LBH SAKTI dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan hukum melalui pengalaman praktik secara langsung."Kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami teori yang diperoleh di bangku kuliah, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi profesionalisme, etika, dan rasa keadilan," ujar Kusuma Arum Dewa Antara, S.H.Selama menjalani magang, para mahasiswa mendapatkan bimbingan langsung dari Advokat LBH SAKTI Purworejo, Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I. yang bertindak sebagai advokat pendamping. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa dikenalkan pada berbagai aspek praktik hukum, mulai dari konsultasi hukum, penyusunan administrasi perkara, analisis dokumen hukum, penyusunan legal opinion, hingga observasi penanganan perkara litigasi maupun nonlitigasi. Selain memperoleh pengalaman praktik, peserta magang juga dilibatkan dalam diskusi hukum, kajian peraturan perundang-undangan, serta kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh LBH SAKTI Purworejo. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan mampu meningkatkan kemampuan analisis hukum, komunikasi profesional, serta membangun kepekaan sosial terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.Direktur LBH SAKTI Purworejo, Kusuma Arum Dewa Antara, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta atas kepercayaan yang diberikan kepada LBH SAKTI sebagai mitra pelaksanaan Program Magang Mandiri. Menurutnya, sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga bantuan hukum menjadi langkah strategis dalam mencetak calon-calon sarjana hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki pengalaman praktik, integritas, dan kepedulian terhadap akses keadilan bagi masyarakat. Melalui program magang ini, diharapkan para mahasiswa memperoleh bekal yang komprehensif dalam menghadapi dunia profesi hukum, sekaligus memperkuat kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta dengan LBH SAKTI Purworejo dalam pengembangan pendidikan hukum berbasis praktik.


Published: Jul 27, 2026 02:01 AM
By: Adminstrator Admin
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Teknik Konsultasi dan Pendampingan Hukum di Kelurahan Lugosobo

Purworejo – Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus dilakukan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat yang mengangkat tema "Teknik Konsultasi dan Pendampingan Hukum". Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kelurahan Lugosobo, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah, paralegal, dan tokoh masyarakat.Acara dihadiri oleh Kepala Kelurahan Lugosobo, Ferry Setiawan, S.Tr.IP, para paralegal, serta tokoh masyarakat yang memiliki peran penting dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan masyarakat. Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman mengenai mekanisme konsultasi hukum dan pendampingan bagi warga yang menghadapi persoalan hukum.Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Paralegal M. Arbaah Mintaraga P.sebagai bentuk komitmen dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum. Jalannya diskusi dipandu oleh Heri Setiawan, Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Lugosobo, yang bertindak sebagai moderator.Hadir sebagai narasumber, K. A. Dewa Antara, S.H., selaku Direktur LBH Sakti sekaligus Advokat, serta Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I., Advokat dan Dosen Fakultas Syariah IAI An Nawawi. Kedua narasumber menyampaikan materi mengenai pentingnya teknik konsultasi hukum yang efektif, prinsip-prinsip pendampingan hukum kepada masyarakat, serta peran strategis paralegal dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam pemaparannya, K. A. Dewa Antara, S.H. menegaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui hak-haknya agar tidak mengalami kerugian ketika menghadapi persoalan hukum. Menurutnya, keberadaan paralegal menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, konsultasi awal, serta menghubungkan masyarakat dengan advokat maupun lembaga bantuan hukum apabila diperlukan.Sementara itu, Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.S.I. menjelaskan bahwa konsultasi hukum yang baik tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif, mediasi, dan penyelesaian sengketa secara damai. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas paralegal agar mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.Dalam sambutannya, Kepala Kelurahan Lugosobo, Ferry Setiawan, S.Tr.IP, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah kelurahan, LBH Sakti, paralegal, akademisi, dan tokoh masyarakat merupakan langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum di tingkat kelurahan.Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme. Para peserta aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab, mengangkat berbagai persoalan hukum yang sering dihadapi masyarakat, seperti sengketa pertanahan, permasalahan keluarga, administrasi kependudukan, hingga mekanisme memperoleh bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.Melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Lugosobo semakin memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum. Selain itu, keberadaan Pos Bantuan Hukum dan para paralegal di tingkat kelurahan diharapkan mampu menjadi sarana yang mudah diakses masyarakat untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum secara cepat, tepat, dan berkeadilan.Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, akademisi, paralegal, dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, mandiri, dan memiliki akses yang lebih luas terhadap keadilan.  


Published: Jul 23, 2026 02:10 AM
By: Adminstrator Admin
Seminar Profesi Pascasarjana HKI INISNU Temanggung, Bahas Peluang Lulusan di era Digital

Temanggung, 30 Juni 2026 – Program Studi Pascasarjana Hukum Keluarga Islam (HKI) Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung menyelenggarakan Seminar Profesi bertema "Profesi Lulusan Pascasarjana HKI di Era Digital" pada Selasa, 30 Juni 2026, di Kampus INISNU Temanggung. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pascasarjana HKI dalam membekali mahasiswa dengan wawasan profesional, kompetensi, dan kesiapan menghadapi dinamika dunia kerja di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.Seminar menghadirkan Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.Si. (Advokat dan Dosen IAI An NAWAWI PURWOREJO) sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa transformasi digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai bidang, termasuk praktik hukum, pelayanan publik, penyelesaian sengketa, serta tata kelola lembaga peradilan. Oleh karena itu, lulusan Pascasarjana HKI dituntut tidak hanya menguasai teori dan metodologi hukum keluarga Islam, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan memiliki kompetensi digital yang memadai.Menurut Dr. Hari Widiyanto, lulusan Pascasarjana HKI memiliki prospek karier yang sangat luas. Selain menjadi dosen, peneliti, dan pengembang keilmuan, lulusan juga dapat berkiprah sebagai hakim, advokat, mediator, konsultan hukum syariah, penghulu, maupun tenaga ahli pada lembaga pemerintah, lembaga peradilan, dan institusi yang bergerak di bidang hukum keluarga Islam. Di era digital, peluang tersebut semakin berkembang dengan hadirnya layanan hukum berbasis teknologi, mediasi daring, konsultasi hukum digital, serta pemanfaatan kecerdasan buatan sebagai pendukung analisis hukum.Beliau juga menekankan bahwa keberhasilan seorang profesional tidak hanya ditentukan oleh kemampuan akademik, tetapi juga oleh integritas, etika profesi, kemampuan komunikasi, kepemimpinan, serta kemauan untuk terus belajar mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Lulusan HKI diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menghadirkan solusi hukum yang adil, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern tanpa meninggalkan nilai-nilai syariat Islam.Seminar ini dimoderatori oleh Dr. Rhindra Puspitasari, M.Pd.  dan dihadiri oleh jajaran pimpinan INISNU Temanggung, di antaranya Direktur Pascasarjana Dr. Sumarjoko, M.S.I., Ketua Program Studi Pascasarjana Hukum Keluarga Islam (HKI) Dr. Jamal M.H., Civitas Akademika dan mahasiswa pascasarjana HKI . Kehadiran para pimpinan universitas menjadi bentuk dukungan terhadap pengembangan kualitas akademik dan profesionalisme mahasiswa melalui berbagai kegiatan ilmiah yang relevan dengan perkembangan zaman.Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme. Mahasiswa Pascasarjana HKI mengikuti setiap sesi secara aktif, terutama pada sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas tantangan profesi hukum di era digital, kompetensi yang harus dimiliki lulusan, serta strategi membangun karier yang profesional dan berdaya saing. Melalui Seminar Profesi ini, Program Studi Pascasarjana HKI INISNU Temanggung berharap mahasiswa memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai arah pengembangan profesi di era digital, sehingga mampu mempersiapkan diri menjadi lulusan yang unggul, profesional, adaptif terhadap perubahan teknologi, serta tetap berpegang teguh pada nilai-nilai keislaman, etika, dan keadilan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya INISNU Temanggung dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.


Published: Jul 01, 2026 06:55 AM
By: Adminstrator Admin
Forum UMKM Purworejo Didorong Perkuat Pemetaan dan Validasi Data Usaha Mikro

Purworejo — Upaya penguatan basis data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui kegiatan Pendataan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro yang melibatkan Forum UMKM, pendamping lapangan, serta berbagai pemangku kepentingan daerah pada (25/06/2026).Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Purworejo tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas Forum UMKM dalam melakukan pemetaan, verifikasi, dan validasi data usaha mikro secara akurat sebagai dasar penyusunan program pemberdayaan ekonomi Masyarakat, hadir Pengurus Forum dari 16 Kecamatan se Kabupaten Purworejo sekitar 100 peserta.Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari LBH Sakti Purworejo sekaligus Dosen IAI AN NAWAWI Purworejo Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.Si, menyampaikan bahwa validitas data menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan program pemerintah yang menyasar pelaku UMKM. LBH Sakti Purworejo dikenal aktif dalam kegiatan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat melalui berbagai layanan bantuan hukum dan edukasi publik. Menurutnya, forum UMKM memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam memastikan data yang dihimpun benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.“Data yang valid akan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran. Karena itu, proses pemetaan dan validasi harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.Ia menjelaskan bahwa tata kelola forum yang baik harus didukung koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, pendamping UMKM, serta unsur masyarakat. Dengan demikian, setiap perubahan kondisi usaha dapat segera terdeteksi dan diperbarui dalam basis data daerah.Selain membahas aspek teknis pendataan, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya kepastian hukum, perlindungan usaha mikro, serta pemanfaatan data sebagai dasar perencanaan program pembinaan, akses permodalan, hingga pengembangan pasar.Kepala bidang terkait menyampaikan bahwa hasil pemetaan dan validasi data nantinya akan menjadi rujukan dalam penyusunan berbagai program pengembangan UMKM di Kabupaten Purworejo. Data yang akurat diharapkan mampu mendukung peningkatan daya saing pelaku usaha mikro sekaligus memperkuat perekonomian daerah. Melalui kegiatan ini, Forum UMKM diharapkan semakin aktif berperan sebagai ujung tombak pendataan di tingkat desa dan kecamatan sehingga tercipta basis data usaha mikro yang mutakhir, akurat, dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan.


Published: Jun 26, 2026 02:59 AM
By: Adminstrator Admin
1 2 3

Berita


Untuk Kategori Berita